Jompie, 14–16 Maret 2026 – Panitia Amil Zakat Fitrah Masjid Desa Jompie, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mulai melayani pengumpulan zakat fitrah warga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Kegiatan ini dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat sebagai bentuk penyucian diri selama bulan Ramadhan.
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, standar pembayaran zakat fitrah mengacu pada imbauan BAZNAS Kabupaten Bone, yaitu sebesar 3 kilogram beras atau uang tunai yang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran.
Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Warga secara bergantian datang untuk menyerahkan zakat, baik dalam bentuk beras maupun uang tunai, kepada panitia yang bertugas di masjid desa.
Panitia memastikan bahwa seluruh zakat yang terkumpul akan segera didistribusikan kepada para mustahik (fakir miskin) yang berhak menerima di wilayah Desa Jompie, sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Selain menerima zakat dalam bentuk beras, panitia juga memberikan kemudahan bagi warga dengan membuka layanan pembayaran zakat dalam bentuk uang tunai. Masyarakat diimbau untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu, paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Penulis: Admin Desa Jompie
Editor: Admin Website Desa
Sumber: Pemerintah Desa Jompie